Apa itu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)


Segala sesuatu penemuan atau pemikiran yang luar biasa tentu membutuhkan sesuatu yang namanya hak cipta. Hak cipta bertujuan untuk menghidari klaim atau copy dari suatu penemuan yang telah ada diciptakan oleh orang sebelumnya.



Di Indonesia, terdapat lembaga yang berwenang untuk mengatur tentang hak cipta. Lembaga tersebut adalah LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif. Berdasarkan pasal 1 UU No.28 Tahun 2014, Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Apa yang dimaksud dengan royalti ? Secara singkat, royalti adalah bayaran atas penggunaan suatu barang atau jasa milik orang lain sebagai bentuk menghargai, membantu dan membayar pencipta barang atau jasa tersebut.

Sebagai contoh, sutradara movie memberikan sejumlah royalti kepada sang pencipta komik sebagai bentuk penghargaan atau bayaran karena sutradara movie menciptakan sebuah movie berdasarkan komik yang merupakan hasil pemikiran sang pencipta komik.


Lalu apa saja yang menjadi tugas LMK tersebut?

Lembaga Manajemen Kolektif merupakan kepanjangan tangan dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait untuk menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, sehingga mereka mendapatkan pemanfaatan ekonomi terhadap karya cipta mereka yang digunakan dan dimanfaatkan secara komersil. 

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta tugas Lembaga Manajemen Kolektif tediri dari : 

a. Menyusun kode etik LMK dibidang lagu dan/atau musik; 

b. Melakukan pengawasan terhadap LMK di bidang lagu dan/atau musik; 

c. Memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pengurus LMK; 

d. Memberika rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada dibawah koordinasinya; 

e. Menetapkan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMK;

f. Menetapkan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait; 

g. Melakukan mediasi atas sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait; dan

h. Memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri

0 Response to "Apa itu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel