Contoh surat perjanjian Hutang - Piutang

Hutang - Piutang adalah proses pinjam meminjam dana dari satu orang ke orang lain. Dalam melakukan Hutang- Piutang, ada beberapa orang yang melakukannya tanpa jaminan apapun dikarenakan berbagai alasan. Jumlah yang dipinjam hanya sedikit, kepercayaan atau hal lainnya. Namun ada juga yang melakukan peminjaman kepada orang lain dengan jaminan seperti sertifikat tanah, mobil, rumah atau lainnya.
Pilihan lainnya adalah membuat sebuah surat perjanjian Hutang - Piutang, apa tujuannya ?
Agar menghindari kejadian yang tidak kita inginkan seperti si penerima hutang menghindari tanggung jawabnya, terjadi sesuatu yang hal yang merugikan satu pihak dan alasan lainnya. Oleh karena itu dibuatlah Surat perjanjian untuk mengatasi semua hal tersebut.
Disini saya buatkan salah satu contoh surat Perjanjian Hutang - Piutang yang dapat kalian gunakan sebagai pedoman dalam membuat surag perjanjian Hutang - Piutang kamu. Yuk disimak contohnya
SURAT PERJANJIAN HUTANG - PIUTANG
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2020 bertempat
di jalan Yos sudarso, rt 005/002 no. 5b Medan kota telah disepakati perjanjian
hutang – piutang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Adapun pihak yang bersangkutan dalam surat perjanjian hutang – piutang ini
adalah sebagai berikut :
Nama :
Jacob Husein
Jabatan : Pemberi Hutang
No. KTP : 00000000069
No. Telp : 082696969696
Alamat : Jalan Yos
sudarso no.5b Medan kota
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Pemberi Hutang yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
Pati suherman
Jabatan : Penerima Hutang
No. KTP : 690000000000
No. Telp : 081369697869
Alamat : Jalan aman
sejahtera no.69 a Tanjung balai karimun
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Penerima Hutang yang selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua.
Kedua belah pihak terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pihak pertama dalam hal ini akan memberikan pinjaman atau hutang sebesar
Rp.600.000.000 ( enam ratus juta rupiah) kepada pihak kedua
dan pihak kedua akan mengembalikan seluruh total pinjaman beserta kesepakatan
perjanjian lainnya.
Pasal
1
Kesepakatan Perjanjian
Pihak pertama telah memberikan jumlah uang
sesuai kesepakatan dan telah diterima oleh pihak kedua dengan kesepakatan pihak
kedua akan mengembalikan seluruh uang pinjaman beserta bunga 3 (tiga) persen
dari total pinjaman.
Pasal
2
Masa Berlaku Perjanjian
Kedua belah pihak sepakat bahwa masa
berlaku perjanjian ini adalah satu tahun dari tanggal pembuatan surat
perjanjian hutang – piutang ini.
Pasal
3
Waktu Pelaksanaan
Pihak pertama dan kedua telah menyetujui
seluruh isi dari perjanjian ini dan akan melaksanakan seluruh kewajiban yang
telah dibuat. Seluruh total hutang sebanyak Rp. 600.000.000 ( enam ratus juta
rupiah) akan dikembalikan kepada pihak pertama oleh pihak kedua pada :
Hari, tanggal : 20 Maret 2020
Waktu : 00:00 – 24:00
Pasal
4
Force Marjuare
Bila pada hari dan waktu yang ditentukan
terjadi suatu hal yang dapat menghambat terlaksananya isi perjanjian tersebut
maka akan dilakukan kesepakatan antara kedua pihak.
Pasal 5
Penyelesaian masalah
1. Bila pada waktu yang telah
ditentukan pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya yakni mengembalikan
seluruh total pinjaman beserta kesepakatan lainnya. Maka pihak pertama berhak
untuk melanjutkan perjanjian hutang - piutang ini ke pengadilan
setinggi-tingginya.
2. Bila pihak kedua atau pihak
penerima hutang meninggal dunia, maka keluarga dari pihak kedua akan
menggantikan posisi pihak kedua atau peneirma hutang dan melaksanakan seluruh
kewajiban dari seluruh isi perjanjian ini yang telah disetujui oleh pihak
pertama dan kedua (yang telah meninggal dunia)
3. Apabila penyelesaian pada ayat
2 di atas tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan oleh PN setempat.
Pasal
5
Lain-Lain
1. Hal-hal yang belum tercantum
dalam Surat Perjanjian ini akan diatur kemudian.
2. Segala perubahan terhadap
sebagian atau seluruh pasal-pasal dalam Surat Perjanjian Waktu Tertentu ini
hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Demikianlah Surat Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
0 Response to "Contoh surat perjanjian Hutang - Piutang"
Post a Comment