Contoh surat perjanjian Hutang - Piutang


Hutang - Piutang adalah proses pinjam meminjam dana dari satu orang ke orang lain. Dalam melakukan Hutang- Piutang, ada beberapa orang yang melakukannya tanpa jaminan apapun dikarenakan berbagai alasan. Jumlah yang dipinjam hanya sedikit, kepercayaan atau hal lainnya. Namun ada juga yang melakukan peminjaman kepada orang lain dengan jaminan seperti sertifikat tanah, mobil, rumah atau lainnya.

Pilihan lainnya adalah membuat sebuah surat perjanjian Hutang - Piutang, apa tujuannya ?
Agar menghindari kejadian yang tidak kita inginkan seperti si penerima hutang menghindari tanggung jawabnya, terjadi sesuatu yang hal yang merugikan satu pihak dan alasan lainnya. Oleh karena itu dibuatlah Surat perjanjian untuk mengatasi semua hal tersebut.
Disini saya buatkan salah satu contoh surat Perjanjian Hutang - Piutang yang dapat kalian gunakan sebagai pedoman dalam membuat surag perjanjian Hutang  - Piutang kamu. Yuk disimak contohnya

SURAT PERJANJIAN HUTANG - PIUTANG

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2020 bertempat di jalan Yos sudarso, rt 005/002 no. 5b Medan kota telah disepakati perjanjian hutang – piutang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Adapun pihak yang bersangkutan dalam surat perjanjian hutang – piutang ini adalah sebagai berikut :
Nama                    : Jacob Husein

Jabatan                : Pemberi Hutang

No. KTP                : 00000000069
No. Telp               : 082696969696
Alamat                  : Jalan Yos sudarso no.5b Medan kota

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi Hutang yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama                    : Pati suherman

Jabatan                : Penerima Hutang

No. KTP                : 690000000000
No. Telp               : 081369697869
Alamat            : Jalan aman sejahtera no.69 a Tanjung balai karimun

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Penerima Hutang yang selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:


Bahwa pihak pertama dalam hal ini akan memberikan pinjaman atau hutang sebesar Rp.600.000.000      ( enam ratus juta rupiah) kepada pihak kedua dan pihak kedua akan mengembalikan seluruh total pinjaman beserta kesepakatan perjanjian lainnya.


Pasal 1

Kesepakatan Perjanjian

Pihak pertama telah memberikan jumlah uang sesuai kesepakatan dan telah diterima oleh pihak kedua dengan kesepakatan pihak kedua akan mengembalikan seluruh uang pinjaman beserta bunga 3 (tiga) persen dari total pinjaman.

Pasal 2

Masa Berlaku Perjanjian

Kedua belah pihak sepakat bahwa masa berlaku perjanjian ini adalah satu tahun dari tanggal pembuatan surat perjanjian hutang – piutang ini.

Pasal 3

Waktu Pelaksanaan

Pihak pertama dan kedua telah menyetujui seluruh isi dari perjanjian ini dan akan melaksanakan seluruh kewajiban yang telah dibuat. Seluruh total hutang sebanyak Rp. 600.000.000 ( enam ratus juta rupiah) akan dikembalikan kepada pihak pertama oleh pihak kedua pada :
Hari, tanggal       : 20 Maret 2020

Waktu                   : 00:00 – 24:00


Pasal 4

Force Marjuare

Bila pada hari dan waktu yang ditentukan terjadi suatu hal yang dapat menghambat terlaksananya isi perjanjian tersebut maka akan dilakukan kesepakatan antara kedua pihak.

Pasal 5

Penyelesaian masalah

1. Bila pada waktu yang telah ditentukan pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya yakni mengembalikan seluruh total pinjaman beserta kesepakatan lainnya. Maka pihak pertama berhak untuk melanjutkan perjanjian hutang - piutang ini ke pengadilan setinggi-tingginya.
2. Bila pihak kedua atau pihak penerima hutang meninggal dunia, maka keluarga dari pihak kedua akan menggantikan posisi pihak kedua atau peneirma hutang dan melaksanakan seluruh kewajiban dari seluruh isi perjanjian ini yang telah disetujui oleh pihak pertama dan kedua (yang telah meninggal dunia)
3. Apabila penyelesaian pada ayat 2 di atas tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan oleh PN setempat.

Pasal 5

Lain-Lain

1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Surat Perjanjian ini akan diatur kemudian.
2.  Segala perubahan terhadap sebagian atau seluruh pasal-pasal dalam Surat Perjanjian Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.

Demikianlah Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

    Pihak Pertama                                                         Pihak Kedua


0 Response to "Contoh surat perjanjian Hutang - Piutang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel