Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Adanya HaKI tidak sekedar untuk melindungi sebuah karya, namun juga memiliki manfaat.
Adapun Manfaat Perlindungan HKI adalah :
1. Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru diberbagai bidang teknologi.
4. Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu- penemu baru.
5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6. Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan perlindungan HKI yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
7. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
8. Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
9. Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Adapun, jenis hak kekayaan intelektual dibagi dalam beberapa ruang lingkup, yaitu :
1. Paten, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Contoh Paten: touch screen (layar sentuh) yang dipatenkan oleh George Samuel Hurst
2. Merek, tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Contoh Merek: Mercedes-Benz dengan tanda tiga bintang.
3. Desain Industri, suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Contoh: Desain industri pada handphone.
4. Indikasi Geografis, suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Contoh: Cengkeh Minahasa, pemegang hak masyarakat perlindungan indikasi geografis cengkeh minahasa.
5. Hak Cipta, hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Hak Cipta pada lagu.
Prinsip-prinsip yang ada dalam HaKI:
- Ekonomi, yaitu adanya hak atas ekonomi yang akan didapat seseorang dari hasil karya intelektualnya. Untuk itu, diperlukan pengukuhan hak atas karya, agar dapat dimanfaatkan secara ekonomis.
- Keadilan, suatu keadilan atas perlindungan bagi para pemilik Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut. Sehingga nantinya sang pemilik memiliki hak penuh atas pemanfaatan atau penggunaan hasil karyanya.
- Kebudayaan, yaitu adanya pengembangan dari sastra, seni dan ilmu pengetahuna. Gunanya adalah untuk meningkatkan taraf hidup, dan menghadirkan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
- Sosial, dimana negara mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara. Negara melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin keseimbangan antar kepentingan masyarakat.
UU Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual sebagai hak ekslusif yang diberikan negara oleh pelaku HKI. HKI dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia yang berbeda disetiap ruang lingkup Kekayaan Intelektualnya.
Dasar-dasar hukum tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentag Merek dan Indikasi Geografis
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Setelah menjelaskan apa itu tentang HAKI, menurut pandangan saya perlindungan atas hasil ciptaan itu sangat penting baik itu dari hasil ciptaan yang berupa lagu, lukisan, nama, simbol, hasil penemuan serta kreativitas lainnya.
Apabila HAKI tidak ada di negara, maka akan menimbulkan kerugian bagi si penemu atau pembuat ciptaan. Sebagai contoh, seorang penyanyi ataupun pencipta lagu yang memiliki suara indah dan disalurkan pada hasil karya berupa lagu. Tentu maksud dari pencipta ialah untuk mendapatkan keuntungan dan juga hasil karyanya dalat dinikmati dan didengar oleh semua orang. Apabila sebuah lagu ataupun ciptaan lainnya disebarluaskan tanpa seizin penciptanya. Maka hal ini akan sangat merugikan karena karya tersebut mempunyai ekonomi yang besar.
Contoh lain yang saya ambil, paten internasional tempe yang terdaftar atas nama periset Indonesia hanya tiga, sedangkan yang dimiliki asing sebanyak 15 Paten (Data tahun 2001). Demikian juga dengan hasil kerajinan rotan, temuan tentang rancang bangun rotan di Amerika Serikat jumlah patennya mencapai 193 buah, sedangkan Indonesia hanya 7 paten (Pandy, J dalam Bunga rampai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)).
Melihat fakta diatas, dalam hal pemahaman akan pentingnya HKI bangsa Indoneaia sangat tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara lain. Maka dari itu, sangat penting sekali bagi masyarakat Indonesia untuk memahami pentingnya HKI. Agar setiap produk, bisnis, dan jasa yang kita jalankan dapat dilindungi keberadaanya. Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hal yang sangat penting bagi tatanan ekonomi modern.
Pelaksanaan dan perlindungan HKI akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengalaman di sejumlah negara memperlihatkan bahwa pelaksanaan dan perlindungan HKI turut mendorong investasi dan pengalihan teknologi secara cepat serta mendukung daya saing masyarakat dan perusahaan setempat.
Selanjutnya kita akan bahas tentang data pribadi.
Menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 1 angka 22, Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hal ini secara tidak langsung menjadikan Negara memiliki kewajiban hukum sebagai pelindung pribadi setiap warga negaranya. Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Pasal 58 ayat (1) PP 40/2019 berbunyi:
Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang:
1. Menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya; atau
2. Menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri.
Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp10 miliar.
Untuk itu, seperti HKI, maka perlindungan atas data pribadi itu sangat penting untuk menghindari hal-hal yang menimbulkan kerugian bagi si pemilik data. Sebagai contoh, seorang CEO dari suatu perusahaan besar memiliki hak untuk melindungi data pribadinya seperti tanda tangan dan sidik jari. Apabila tanda tangan dan sidik jarinya digunakan tanpa sepengetahuannya, tentu akan menimbulkan dampak kerugian pada keuangan ataupun keuntungan perusahaannya itu.
Author: Jescyln 26/03/2020
Baca juga : Consumer Buying Behaviour
Terima kasih atas info seputar HAKI. Menurut saya blog ini merupakan salah satu blog yang tetap harus dikembangkan karena sangat berguna bagi banyak masyarakat. Terima kasih untuk penulis blog ^^
ReplyDelete