Definisi, Prinsip dan Sarana pendukung Hubungan Industrial

Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Tujuan pengembangan hubungan industrial ini sendiri ialah untuk menciptakan hubungan yang aman dan harmonis antara pihak-pihak tersebut sehingga dapat meningkatkan produktivitas usaha.
Lalu, apa yang menjadi prinsip dari hubungan industrial?
Prinsip dari Hubungan industrial, yaitu:
- Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah.
- Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan.
- Hubungan fungsional dan pembagian tugas.
- Kekeluargaan.
- Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja.
- Peningkatan produktivitas.
- Peningkatan kesejahteraan bersama.
Adapun beberapa sarana yang menjadi pendukung Hubungan industrial sebagai berikut :
- Serikat Pekerja/Buruh.
- Organisasi Pengusaha.
- Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit).
- Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS Tripartit.
- Peraturan Perusahaan.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan.
- Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.
Baca juga : Pengertian dan Syarat-syarat perjanjian
0 Response to "Definisi, Prinsip dan Sarana pendukung Hubungan Industrial"
Post a Comment