Pengertian dan Syarat-syarat Perjanjian



Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki akibat hukum atas hak dan kewajiban bagi para pembuatnya. Dalam suatu Perjanjian meliputi kegiatan :
- Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran uang.
- Melakukan sesuatu, misalnya melakukan suatu pekerjaan.
- Tidak melakukan sesuatu, misalnya hari Minggu adalah hari libur, maka pekerja boleh tidak bekerja.

Syarat sahhnya perjanjian di mata hukum yaitu :
- Sepakat, di dalam perjanjian dan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.

- Cakap, menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni :
1. Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain).
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship).
3. Perempuan yang sudah menikah.

- Hal Tertentu, suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak.

- Sebab yang halal, syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah adanya kausa hukum yang halal. Jika objek dalam perjanjian itu illegal, atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut menjadi batal. Sebagai contohnya, perjanjian untuk membunuh seseorang mempunyai objek tujuan yang illegal, maka kontrak ini tidak sah.

Asas-asas perjanjian kontrak :
- Asas Kebebesan Berkontrak.
- Asas Pacta Sun Servanda.
- Asas Konsensualisme. 

Apabila terjadi pelanggar syarat sah perjanjian, maka di mata hukumnya :
Keempat syarat sah perjanjian yang telah dijabarkan di atas memiliki 2 kategori, yakni:
- Syarat subjektif (Sepakat dan Cakap).
- Syarat objektif (Objek dan Sebab yang halal).

Dari keempat syarat sah perjanjian, yang Tidak dipenuhinya syarat sah perjanjian akan berujung pada pembatalan perjanjian. Namun, pembatalan perjanjian ini dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan kategori syarat sah perjanjian.

Apabila para pihak tidak memenuhi syarat subjektif, maka konsekuensinya adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan. Artinya, salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada hakim. Namun, perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak sampai adanya keputusan dari hakim mengenai pembatalan tersebut.

Apabila para pihak tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut akan dianggap batal demi hukum. Artinya, perjanjian ini dianggap tidak pernah ada sehingga tidak akan mengikat para pihak.


Baca juga : Definisi, prinsip dan sarana pendukung hubungan industrial

0 Response to "Pengertian dan Syarat-syarat Perjanjian"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel